Beranda | Artikel
Ingkar Terhadap Janji Pernikahan
Senin, 16 Januari 2012

Ingkar Terhadap Janji Pernikahan

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya:
Seseorang menjanjikan untuk menikahkan putrinya dengan seorang laki-laki, tetapi setelah laki-laki tersebut merantau lama. Akhirnya wanita tersebut dinikahkan dengan orang lain?

Jawaban:

Ingkar Terhadap Janji Pernikahan

Seseorang yang mengajukan lamaran terhadap seorang wanita yang juga anak paman sendiri. Setelah meminang, laki-laki tersebut pergi merantau lama dan tidak kunjung datang, maka wanita tersebut dinikahkan dengan orang lain. Apabila kondisinya seperti yang saudara sebutkan, sebaiknya wanita tersebut tidak dikawinkan terlebih dahulu dengan orang lain hingga laki-laki tersebut diberi tahu. Agar dia memutuskan untuk meneruskan atau menunda pernikahan tersebut dan wali wanita punya alasan dan kepastian. Jika laki-laki tersebut hanya sekedar meminang dan menjanjikan untuk menikah dengan wanita tersebut kemudian pergi merantau lama dan tidak kunjung datang, maka boleh bagi wanita tersebut menikah dengan orang lain dengan syarat tanpa ada unsur paksaan. Apabila laki-laki yang pertama tadi sudah memberi mahar, maka mahar tersebut wajib dikembalikan kepadanya.

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Syam Un Al Ghazi, Ucapan Selamat Pulang Umroh, Debat Islam Vs Kristen Indonesia, Mimpi Keluar Air Mani, Arsy Allah Berguncang, Cinta Ali Dan Fatimah

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/9382-ingkar-terhadap-janji-pernikahan.html